Bismillah. Lamaran :)

by - 2:57:00 PM

Yeay! This is the Day.

Ini susunan acaranya, moga-moga bisa jadi referensi yang bermanfaat ya ;) :

  1. Pembukaan oleh MC (disini adalah tetangga gue)
  2. Sambutan dari pihak keluarga pria (Bapaknya si Mas, termasuk didalamnya meminta gue. Ehm *kutekan*)
  3. Jawaban dari pihak keluarga wanita (Ayah gue, termasuk jawaban gue mau apa ngga. *kutekan berhenti dulu*)
  4. Tausyiah dari Ustadz
  5. Penyematan cincin
  6. Penutupan dan ramah-tamah

Gue berdiam diri di kamar sambil twitteran. Yup, gue ngga dibolehin ada di tampat berlangsungnya acara lamaran. Gatau kenapa, gue ngikut aja sih hahahaha. Nah sampai saat Bapak selesai ngasih sambutan dan Ayah mau menjawab pertanyaan tersebut, gue dijemput Budhe untuk keluar dari kamar dan menyaksikan bahwa gue akan diminta oleh si Mas. Prikitiw *malu malu* :">
Setelah itu tausyiah, nah disini pointnya yang penting, yang gue tangkep adalah :
"Perempuan muslim yang sudah dikhitbah (dipinang, dlilamar) oleh lelaki muslim haram hukumnya untuk menerima pinangan/lamaran dari lelaki muslim yang lain"
Jadi, maaf ya buat yang udah ngantri lama di luar sama *kibas jilbab* *yakali ada gitu Fen* hahahaha ;)

Khithbah (pinangan) merupakan ajakan kawin kepada seorang wanita  dengan wasilah yang sudah dikenal oleh masyarakat secara  luas, jika ada kecocokan maka terjadilah perjanjian akan menuju jenjang pernikahan. Perlu diingat, tidak diperbolehkan  bagi seorang muslim melamar perempuan yang sudah lamar atau dipinang oleh  saudaranya, ini didasarkan pada pernyataan Ibnu Umar r.a.: Nabi saw. melarang sebagian di antara kamu menjual di atas jualan sebagai yang lain, dan tidak boleh (pula) seorang laki-laki melamar perempuan yang sudah dipinang saudaranya, sampai sang peminang memutuskannya terlebih dahulu atau sang peminang mengizinkannya (melamar bekas tunangannya).” (Shahih: Shahih Nasa’I no:3037, Fathul Bari IX:198 no:5142, dan Nasa’I VI:73)
Tidak boleh juga seorang muslim melamar seorang  wanita yang masih dalam  masa iddah karena thalaq raj’i karena ia  masih berada di bawah kekuasaan mantan suaminya; sebagaimana tidak boleh juga melamar secara terang-terangan wanita yang menjalani masa iddah, karena thalaq bain atau karena ditinggal mati oleh suaminya, namun tidak mengapa ia melamarnya secara sindiran. Hal ini berdasar  kepada firman Allah SWT;Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikannya (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.(Al-Baqarah:235) -source : link

Setelah itu, Ibuk memasang cincin ke gue, dan Ibu ke si Mas. Haaaah! It's almost done. Selanjutnya perkenalan dari tiap keluarga sambil ramah tamah. Sesingkat itu, tapi sangat berkesan.
Ehm foto-fotonya ada di fesbuk, daripada double post :P disini yaaa hehe :D

You May Also Like

0 comments

/ thank you for stopping by