Standar Emas (4)

by - 2:29:00 PM

Standar Emas (3) < Prev

Yak, poin keempat alias yang terakhir adalah
ASI diteruskan sampai 2 Tahun

Berhubung gue muslim, eh kok berhubung, karena. Karena gue muslim, eh muslimah. Hmm, temen-temen yang lain juga udah tau kan tentang ayat ini? QS. Al-Baqarah : 233. Naaah, ada dalil tentang masa menyusui, dan yak tepat, kurang lebih 2 tahun. Kok kurang lebih? Penjelasan dibawah atuh neng, sabaaaaaaaar :P


“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Jadi, 2 tahun atau lebih atau boleh kurang sih? Iya nih gue juga aslinya masih suka pabalieut (bingung). Mungkin ini bisa mencerahkan ya :)
Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya, “Kalimat ‘bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan’ dalil bahwa menyusui selama dua tahun tidak wajib. Boleh menyapih sebelulm dua tahun. Batasan dua tahun ini tujuannya adalah untuk memutus perselisihan antara suami istri dalam menentukan masa menyusui…sehingga jika bapaknya menginginkan agar anaknya disapih sebelum dua tahun, sementara ibu tidak rela, maka bapak tidak boleh memaksakan. Dengan demikian, lebih atau kurang dari dua tahun hanya boleh dilakukan selama tak membahayakan anak atau ibu dan sesuai kesepakatan kedua orang tua. (Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, 3:162) | via
Ayat yang mulia ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap yang tidak butuh kepada perintah, ialah hendaklah (ibu-ibu), “menyusukan anak-anaknya selama dua tahun”. Dan ketika tahun itu diartikan sebagai yang sempurna dan sebagian besar tahun, Allah berfirman, “dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. Apabila seorang bayi telah sempurna dua tahun menyusu, maka telah selesailah masa menyusunya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusuan yang terjadi setelah dua tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (baca: tidak menjadikan teman sesusuannya mahram baginya, ed.). Dan dapat dijadikan dalil dari ayat ini dan firman Allah yang lain, “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (Al-Ahqaf: 15). | via
Oya, ada juga artikel dari AIMI tentang menyusui lebih dari 2 tahun : link.

Segitu aja kali ya sharing super dari gue, kekekeke *ngekek* :P Plis ya, kalo ada salah cepetan gue dikasi taunya, ya ya ya?

Mohon koreksinya ya (pliiiiiissss :P), kalo ada salah-salah kata/kurang berkenan. Moga manfaat :)

--
Salam, Feni

You May Also Like

0 comments

/ thank you for stopping by